Disidak Pemkab Bogor Dua Pabrik Ketahuan Buang Limbah ke
BOGOR Dua pabrik yang terletak di Desa Kembang Kuning Klapanunggal Kabupaten Bogor terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp40 miliar lantaran kedapatan membuang limbah ke aliran sungai Cileungsi Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti saat melakukan inspeksi mendadak